Karantina Harus Dilakukan Bagi Siapapun Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Negeri.
Hari ini (29/12), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Ketua Rumpun Tracing Satgas COVID 19 Jatim – Dokter Kohar Hari Santoso mengatakan, dalam aturan karantina, menurut SE Satgas penanganan covid 19 pusat, karantina yang dimaksud ini, perlu dilakukan pada mereka yang menerapkan perjalanan, dari luar negeri dengan estimasi 14 hari, apabila dari negara yang kasus omicronnya tinggai. Sementara, untuk negara lainnya estimasinya 10 hari karantina.
Dokter Kohar bilang, Karantina dilakukan tujuannya, untuk memastikan orang – orang yang berpotensi membawa virus covid 19, benar benar bebas dari infeksi virus.
Dokter Kohar juga bilang, dari kasus temuan omicron dengan jumlah 46 kasus, diharapkan bisa terkarantina dengan baik, sehingga tidak terjadi persebaran yang lebih luas lagi. (WULAN INDRIYANI)
SUMBER : RADIO CITY GUIDE MALANG