News

Kapolresta Malang Kota Sebut, Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ilegal & Tak Berizin

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Pasca sepekan penangkapan Crazy Rich asal Kota Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo oleh kepolisian, kini Polresta Malang Kota kembali menegaskan untuk robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh tersangka merupakan ilegal.

Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditemui reporter City Guide FM di lobby Mako Polresta Malang Kota, Rabu (15/3/23).

BuHer sapaan akrabnya mengatakan, saat berdialog dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, dijelaskan bahwa robot trading ATG tersebut belum memiliki ijin secara resmi oleh pemerintah.

“Itu sudah jelas dan terang. Bappebti sendiri tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Jadi perlu kami luruskan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa robot trading ATG tidak berizin,” ujarnya.

Mantan Kapolres Batu era 2017 itu menyebut, terkait dengan izin yang dimiliki PT Pansaky Berdikari Bersama merupakan suatu multi level marketing (MLM) produk susu nutrisi sejak tahun 2015.

“Pada saat dilikuidasi, saham terbesar dimililki oleh WK (Wahyu Kenzo) di tahun 2021 lalu, mangkanya ada semacam kamuflase. Sehingga, yang berizin adalah PT Pansaky (produk susu nutrisi), bukan trading. Kalau terhadap robot tradingnya itu, tidak berizin,” tuturnya.

BuHer pun menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap produk investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Ini menjadi pembelajaran kepada warga agar selalu waspada dan berhati-hati, apabila ada investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan besar lebih dari bunga bank,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah memakan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya sendiri berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x