NewsPeristiwa dan Kriminal

Jualan Judi Slot Berkedok Pulsa, Warga Batu Dipidana 9 Bulan

Rudi, penjual judi slot saat menjalani persidangan (Foto : Humas Kejari Kota Batu)
Rudi, penjual judi slot saat menjalani persidangan (Foto : Humas Kejari Kota Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Rudi Purwanto, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu ini terpaksa meringkuk dalam jeruji besi selama 9 bulan lamanya. Pria 32 tahun itu terbukti menjual slot Chip Game Higgs Domino, sebuah judi online berkedok games.

Ini setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudi melangsungkan bisnisnya itu dengan membuat website bukapulsa.com. Melalui situs itu, dia menjual slot chip (koin) Game Higgs Domino. Dengan berkamuflase sebagai situs jual beli pulsa, token dan jasa pembayaran lain.

Baca juga :

“Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 9 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian, Rabu (13/9).

Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti seperti monitor merk Vision, CPU merk HP Compaq, flashdisk berisi akun website bukapulsa.com. Petugas juga menyita HP android merk VIVO dan barang bukti lain sepert mouse, keyboard dan dongle wifi.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x