NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Batu Ungkap Motif Pembunuhan Siswa SMK di Pujon

rilis ungkap kasus pengeroyokan siswa SMK hingga tewas (foto : Intan Refa)
rilis ungkap kasus pengeroyokan siswa SMK hingga tewas (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Misteri di balik pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial DNR (17) yang terapung di sungai irigasi Desa Ngroto, Kecamatan Pujon akhirnya terkuak. Polres Kota Batu berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya.

Ketiga pelaku yang sudah tidak bersekolah ini berinisial AS (18), AR (17) dan EK (14). Menurut Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsudin, kejadian nahas ini bermula saat ketiga pelaku sedang nongkrong di sebuah gazebo di Dusun Tretes pada Sabtu (7/1) malam.

Kemudian melintaslah korban DNR berboncengan dengan temannya. Ketiga pelaku itu kemudian menegur korban.

“‘Lapo kowe lirak-lirik‘, seperti itu kurang lebih,” kata AKBP Oskar.

Mendengar itu, korban DNR memukul tersangka yang kemudian dibalas. Tersangka AR dan EK lantas membantu aksi saling balas pukulan itu. Melihat kondisi itu, salah satu kawan korban pun kabur dan melapor ke warga.

Entah apa yang merasuki mereka, AS menyuruh AR dan EK untuk meminjam senjata tajam. Ketika sajam sudah di tangan, para pelaku membawa DNR ke sebuah jembatan dan menghujam tubuh korban.

Masih belum puas, dengan kondisi berdarah-darah, ketiganya membawa korban ke tepi sungai irigasi Desa Ngroto, Pujon. Lalu menghantam kepala korban dengan sebongkah batu dan bambu yang ada di lokasi pukul 01.00 WIB dini hari.

“(Pemukulan dengan batu) itu untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia,” lanjutnya.

Tersangka AS memerintahkan dua temannya untuk menceburkan jasad korban ke sungai dan membuang motornya ke Dusun Klemuk, Songgokerto, Kota Batu. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Minggu (8/1) pukul 07.00 WIB pagi.

“Dari hasil otopsi, ada luka terbuka di telapak tangan, lengan, kepala dan tulang tengkorak pecah,” kata Oskar.

Akibat pembunuhan ini, tiga warga Pujon itu dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x