Dua Jukir yang Pakai Karcis Fotokopian di Jalan Trunojoyo Diamankan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Bermula dari keluhan seorang warga yang berulang kali menerima karcis parkir berupa fotokopi di Jalan Trunojoyo, polisi akhirnya menangkap 2 juru parkir. Karcis tersebut memang serupa dengan tiket parkir milik Pemkot Malang namun tanpa stemple resmi.
Warga akhirnya melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 Polri. Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Samapta Polresta Malang Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat patroli, petugas menemukan dua orang jukir yang tengah beroperasi dan membagikan karcis ilegal tersebut kepada pengendara.
“Korban melaporkan adanya karcis parkir hasil fotokopi tanpa stempel resmi pemerintah. Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi. Lalu mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Hari.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena penarikan retribusi parkir di badan jalan hanya boleh dilakukan oleh jukir resmi dari Dinas Perhubungan. Kata Hari, persoalan utamanya bukan hanya keberadaan jukir.
“Penggunaan karcis yang tidak sah dan penarikan tarif di ruang publik tanpa izin resmi jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah memperoleh izin dari pemilik salah satu gedung organisasi di sekitar lokasi. Namun polisi menegaskan izin tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pungutan parkir di badan jalan.
Kawasan Jalan Trunojoyo sendiri merupakan salah satu titik ramai di pusat Kota Malang karena berada di sekitar stasiun, area kuliner dan fasilitas publik. Saat ini, kedua jukir harus menjalani proses hukum lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Editor: Intan Refa




