Pemerintahan

DPRD Kota Malang Cermati Legalitas Pasar Induk Gadang

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono. (Foto: Heri Prasetyo)
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang meminta seluruh dokumen pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Gadang dibuka secara lengkap. Mereka ingin memastikan status pasar memiliki dasar hukum yang jelas.

Sorotan tersebut mengemuka dalam pendalaman pembahasan Perubahan APBD 2026. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk membedah status lahan, dokumen pembangunan, perjanjian kerja sama hingga mekanisme pengelolaan Pasar Induk Gadang.

“Teman-teman ingin memastikan bagaimana status hukumnya, bagaimana perjanjian kerja samanya dan bagaimana nanti tata kelolanya agar jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,” kata Trio, Senin (7/9/2026).

Baca juga:

Pemkot Malang Beri Tenggat Lapak Pasar Gadang yang Masih Belum Dibongkar

Menurutnya, pembangunan Pasar Gadang memiliki pola yang berbeda dibandingkan pembangunan pasar pada umumnya. Bangunan pasar dibangun menggunakan dana pedagang yang berdiri di atas aset Pemkot Malang dan sebagian lahan yang disewa pemerintah.

Maka aspek legalitas dan tata kelola perlu jelas sejak awal. Trio tidak ingin persoalan kepemilikan, pemanfaatan aset maupun kerja sama baru muncul ketika aktivitas pasar sudah berjalan.

Pihaknya juga mencermati lahan sewa yang berlangsung selama tiga tahun. Pihaknya menilai pemerintah perlu menyiapkan skenario sejak awal apabila setelah masa sewa berakhir.

Tentu opsi yang paling masuk akal adalah memperpanjang masa sewa. Namun, jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membeli lahan tersebut untuk memberikan kepastian jangka panjang kepada pedagang.

“Kalau supaya tidak menjadi kendala ke depan, bisa jadi lahan sewa itu dibeli pemerintah. Kalau keuangannya masih belum kuat, ya mesti disewa dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan penataan Pasar Gadang tetap berjalan secara simultan. Ia meyakinkan pemanfaatan aset melibatkan Inspektorat untuk memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.

“Yang jelas kami tidak akan meninggalkan terkait tata kelola. Tetap berjalan, hanya ini prosesnya kami perbaiki. Nanti juga akan ada pendampingan dari Inspektorat agar dalam pemanfaatan aset ini bisa sesuai dengan aturan,” ujar Wahyu.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x