Ekonomi BisnisNews

DJP Jatim III Catat Setoran PPh Badan Turun 1,2 T

Media gathering Kanwil Dirjen Pajak Jatim III bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Media gathering Kanwil Dirjen Pajak Jatim III bersama awak media. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi penerimaan pajak per Oktober 2024 sebesar Rp 28,73 triliun. Secara prosentase, penerimaan ini sudah mencapai 73,94 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 38,8 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Hadinengrat Nusantoro melihat realisasi penerimaan ini tumbuh positif sebesar 7,09 persen dari tahun 2023. Walaupun begitu, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan.

Antara lain penurunan setoran PPh Badan yang cukup signifikan dan pertumbuhan ekonomi di bawah target. Pihaknya mencatat penerimaan setoran PPh Badan terkoreksi negatif sebesar 29,5 persen.

Sebagai informasi, jenis penerimaan pajak PPN dan PPnBM yang berkontribusi sebesar 66 persen, lalu PPh berkontribusi sebesar 32 persen dan PBB sebesar 0,39 persen.

“Sampai Oktober 2024, penurunan setoran PPh Badan sebesar Rp 1,28 triliun. Tren negatif ini akan terus berlangsung sampai Desember 2024. Sehingga kami harus mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak lainnya,” kata Hadi.

Hal ini diperparah dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur mengalami pertumbuhan cukup rendah yaitu sebesar 4,9 persen dengan inflasi 1,66 persen pada triwulan ketiga tahun 2024.

Selain PPh, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Vincentius Sukamto juga menerangkan soal tarif PPN yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal untuk mendanai subsidi dan insentif.

“Masyarakat harus memahami bahwa tidak semua barang dan jasa itu kena PPN. Komoditas pokok seperti beras, gula konsumsi, daging, termasuk makanan minuman di restoran, hotel dan warung tetap bebas PPN,” jelasnya.

Vincent menegaskan, jika masyarakat kena pajak dari makanan dan minuman dari tempat-tempat tersebut, maka itu adalah pajak pemda. Artinya, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPN dari pemerintah pusat.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x