Peristiwa dan Hukum

Diduga Palsukan Dokumen Wakaf, Eks Pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Dipolisikan

Pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Endi Sampurno. (Foto: Heri Prasetyo)
Pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Endi Sampurno. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang di Jalan Ki Ageng Gribig melaporkan mantan pengurus berinisial NM ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam kepemilikan dan wakaf tanah masjid. Persoalan bermula dari temuan pengurus yayasan mengenai perbedaan nama pewakaf dan luas tanah dalam sejumlah dokumen legalitas lahan masjid.

Salah satu pengurus yayasan sekaligus cucu pewakaf tanah, Endi Sampurno mengatakan baru mengetahui dugaan kejanggalan dalam proses sertifikasi lahan Masjid Al Khoirot pada tahun 2025. Saat melakukan audit dan pembenahan administrasi, terdapat perbedaan dokumen akta wakaf.

Pada dokumen wakaf yang diketahui pengurus, mencantumkan nama Atmo Kaidin dan M Mochid. Nama NM tidak pernah tercantum dalam legalitas tanah wakaf.

“NM mengaku bahwa dia mendapat pemberian tanah dari seseorang dengan luasan 3.350 meter persegi. Itu disampaikan di forum yang dijembatani Kantor KUA Kecamatan Kedungkandang,” kata Endi.

Baca juga:

Takmir Masjid Al Khoirot Laporkan Eks Bendahara atas Dugaan Penggelapan Dana

Pihak yayasan kemudian mencoba menelusuri asal-usul kepemilikan tanah dan akta wakaf yang mencantumkan nama NM. Mulai dari menggali keterangan dari pihak Kelurahan Madyopuro, lalu Kecamatan Kedungkandang, hingga BPN.

Namun, Endi Sampurno mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dasar kepemilikan tanah tersebut. Dia juga menemukan adanya selisih luas antara tanah yang disebut dalam pengakuan NM dengan luas tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 7394.

“Menurut sertifikat yang ada, sertifikat nomor 7394 tahun 2018 luasnya itu 2.516 meter persegi, kan ada selisih 834 meter persegi. Selisihnya kalau pengakuan Saudara NM itu benar, yang 834 meter persegi itu posisinya di mana,” ujarnya.

Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris menambahkan terdapat dua akta wakaf yang menjadi bagian dari riwayat tanah masjid. Wakaf pertama pada tahun 1990 seluas sekitar 403 meter persegi tercatat atas nama M Mochid dan Atmo Kaidin. Wakaf ini memiliki akta wakaf yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Kedungkandang.

Baca juga:

Lagi, Kotak Amal Masjid di Kedungkandang Dibobol

Kemudian wakaf kedua pada 17 Mei 2014 tercatat atas nama Endi Sutendi dan Atmo Kaidin dengan luas sekitar 856 meter persegi. Wakaf kedua ini tidak tertuang dalam akta wakaf. Saat itu, Ketua Ta’mir Masjidnya adalah Mas’ud.

“Kalau wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi, jika ditotal kira-kira 1.259 meter persegi,” kata Lukman.

Persoalan muncul setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 terbit pada 14 Desember 2018 atas nama NM yang tercantum sebagai pewakaf tanah Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah. Dalam sertifikat tersebut luas tanah yang tercantum adalah 2.516 meter persegi.

Perbedaan itu yang kemudian dipersoalkan pengurus yayasan, karena dokumen wakaf sebelumnya mencantumkan nama M Mochid dan Atmo Kaidin. Pihaknya juga mempertanyakan proses penerbitan SHM tersebut. Karena sejumlah dokumen pendukung pengurusan SHM Nomor 7394 tidak diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pihak BPN ini nggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kalau PTSL dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai atau tidak,” katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 1 Desember 2022 terbit lagi akta wakaf dengan NM sebagai pewakaf. Saat itu, Agung Mustafa menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Al Khoirot. Terdapat dugaan selisih luas tanah sekitar 1.257 meter persegi dalam SHM Nomor 7394. Padahal tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di sisi selatan masjid dan berfungsi sebagai saluran air hingga berbatasan dengan Jalan Ki Ageng Gribig.

“Jadi ada tanah negara yang diduga disabotase untuk luasannya, juga dimasukkan ke sertifikat ini. Kami sudah laporkan ke kepolisian. Laporan awal Juli 2026 ini ditangani Unit 1 Reskrim Polresta Malang dan sekarang masih diselidiki,” tegasnya.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x