BPR Danaputra Sakti Resmi Melebur ke Dalam BPR Harta Swadiri

CITY GUIDE FM, KABUPATEN PASURUAN – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti akhirnya resmi melebur ke dalam PT BPR Harta Swadiri. Konsolidasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.
Kedua lembaga keuangan ini berada di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan bahwa penggabungan usaha ini harapannya dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat. Serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” kata Farid, Kamis (07/05/2026).
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS. Dengan total jumlah aset mencapai Rp2,89 triliun atau turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga 31 Maret 2026.
Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau turun 17,30 persen yoy. Sementara kredit atau pembiayaan tercatat sebesar Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen yoy.
Kata Farid, penurunan tersebut turut dipengaruhi oleh efektifnya penggabungan usaha PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta dan PT BPR Lestari Jogja ke dalam PT BPR Lestari Banten pada 9 Maret 2026.
Atas peleburan usaha ini, Farid mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang. Serta mempercayakan layanan kepada BPR melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, pihaknya akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industry. Agar dapat menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.




