Gate Parkir Alun-alun Kota Batu Aktif Lagi, Jukir Dilarang Tarik Retribusi

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Gate parkir elektronik atau e-Parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu kembali beroperasi penuh sejak 26 Agustus 2026. Sistem itu berlaku setiap hari mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan pengoperasian gate tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas Perhubungan. Pada skema ini, kendaraan yang masuk ke area parkir akan mendapatkan tiket dari mesin di gerbang parkir.
Pembayaran retribusi kemudian dilakukan pada saat kendaraan keluar dan dilayani oleh petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batu.
Baca juga:
Pemkot Batu Bakal Pasang Pintu Parkir Otomatis di Alun-alun KWB
“Keluar print out tiket, pembayaran dilakukan tunai ke petugas Dishub. Jukir tidak boleh menarik uang lagi dari pengendara,” tegas Chilman.
Selama gate beroperasi, juru parkir (jukir) bertugas melakukan penataan kendaraan di area parkir dan tidak boleh menarik tarif secara langsung kepada pengguna jasa parkir. Barulah, di luar jam operasional gate, pengelolaan parkir kembali menggunakan sistem manual oleh jukir.
Namun, penarikan retribusi tetap menggunakan karcis resmi milik dinas perhubungan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jika dilakukan secara manual, sesuai SOP jukir tetap wajib menggunakan karcis resmi dari Dishub untuk menghindari kebocoran retribusi,” papar Chilman.
Penerapan gate elektronik ini memungkinkan pencatatan kendaraan yang masuk dan keluar termonitor secara digital. Pihaknya akan mengolah data untuk memantau jumlah kendaraan serta potensi penerimaan retribusi parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu.
Editor: Intan Refa





