Peristiwa dan Hukum

2 Anggota Perguruan Silat di Malang Tertangkap Bawa Sajam saat Pengukuhan

Polres Malang ungkap kasus kepemilikan senjata tajam. (Foto: Heri Prasetyo)
Polres Malang ungkap kasus kepemilikan senjata tajam. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dua anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang usai kedapatan membawa senjata tajam saat malam pengukuhan anggota baru. Mereka adalah MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan RK (19) warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang saat ini menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan keduanya ditangkap saat petugas melakukan penyekatan di Simpang Garuda, Singosari, pada Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu (17/6/2026) dini hari.

“Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan dalam kegiatan penyekatan,” kata Taat saat konferensi pers, Kamis(18/6/2026).

Taat menjelaskan penyekatan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat tersebut. Sejumlah titik penyekatan ada di Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menambahkan saat penggeledahan, petugas menemukan sebilah karambit sepanjang 15 sentimeter di dalam bagasi sepeda motor milik MAR. Sementara RK kedapatan menyimpan sebilah badik sepanjang 20 sentimeter di dalam celananya.

“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 307 Ayat 1 KUHP terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Hafiz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga saat mengikuti rombongan menuju lokasi pengukuhan. Mereka juga mengaku berniat berfoto di lokasi kegiatan.

Pihaknya menyebut keduanya merupakan anggota perguruan silat yang menggelar kegiatan tersebut. Namun, mereka bukan peserta yang akan disahkan, melainkan hadir sebagai penggembira.

Selain mengamankan dua pembawa senjata tajam, operasi penyekatan itu Polres Malang juga menyita delapan sepeda motor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x