Idjen Talk

Pernikahan Dini Jadi Tameng Zina?

Idjen Talk edisi 29 Juli 2026,"Pernikahan Dini Jadi Tameng Zina?"
Idjen Talk edisi 29 Juli 2026,”Pernikahan Dini Jadi Tameng Zina?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Dalam rentang waktu enam bulan pertama tahun 2026, ada 26 anak muda belia asal Kota Batu yang mengajukan dispensasi nikah. Banyak alasan yang melatarbelakangi permohonan pernikahan dini ini. Mulai dari hamil di luar nikah, menghindari zina, kultural dan faktor ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama Malang Nurul Maulidah menjelaskan perubahan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ia melihat mayoritas anak yang memohon dispensasi itu berada di rentang usia 17-18 tahun.

“Sebetulnya rentang usia anak-anak ini mengajukan dispensasi kawin, hampir memenuhi syarat undang-undang. Trennya sendiri alhamdulillah di kabupaten dan kota ini mengalami penurunan, berkat sosialisasi yang sangat masif,” terang Nurul.

Kata Nurul, banyak yang belum tahu ada perubahan regulasi yang mengubah usia legal untuk menikah, dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Ia menegaskan Pengadilan Agama tidak mempermudah izin dispensasi nikah.

Baca juga:

Marriage is Scary, Fenomena Anak Muda Takut untuk Menikah

Ada pemeriksaan berlapis seperti memeriksa orang tua, anak dan calon besan secara terpisah, serta rekomendasi dan konseling dari dinas sosial atau P3A. Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Batu Amida Yusiana menambahkan faktor lain yang melatarbelakangi pernikahan dini ini.

“Memang beberapa data kami, ada beberapa anak yang mohon maaf hamil di luar nikah dan itu masih sekolah. Masih SMP dan SMA. Kalau dari kacamata kami, ini kembali ke pola asuh keluarga karena, mohon maaf, orang tuanya memiliki SDM yang terbatas. Sehingga anak-anak bebas bergaul, bebas mengakses media sosial, pornografi dan sebagainya,” terangnya.

Sebagai pihak yang aktif melakukan pendampingan, banyak dinamika yang terjadi ketika terjadi kasus hamil di luar nikah. Mulai dari desakan menggugurkan kandungan dari orang tua, pelaku yang menghamili kabur dan masalah kesehatan pasca persalinan.

Amida menjelaskan banyak risiko kompleks yang terjadi pada pernikahan anak atau dini. Mulai dari risiko atau gangguan kesehatan reproduksi remaja, lalu anak mengalami putus sekolah meskipun disarankan kejar paket.

Selain itu juga ancaman KDRT karena usia yang belum matang meregulasi emosi, bahkan berpotensi pada praktik adopsi ilegal yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Guru Besar Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Iswinarti MSi Psikolog mengingatkan bahwa remaja usia 19 tahun itu, secara emosional dan psikologis belum cukup matang untuk mengambil keputusan besar seperti menikah. Alias children having children.

“Pengaruh kultur itu memang sangat kuat dalam pengambilan keputusan untuk menikah. Pertanyaannya, apakah mereka cukup siap atau matang? Belum, belum sama sekali,” tegasnya.

Ia melihat ada kelemahan mindset menikah sebagai tameng zina. Menurutnya, menikah hanya untuk menghindari zina, bukanlah motivasi perkawinan yang sehat.

Maka, para remaja perlu mendapatkan bekal kemampuan pengendalian diri dan pola komunikasi yang terbuka dengan orang tua. Tujuannya agar membentengi diri dari perilaku seksual berisiko.

Sosialisasi pernikahan dewasa tidak harus menyasar anak-anak remaja, tapi juga kelompok orang tua. Terutama di daerah pedesaan atau berpendidikan rendah.

“Perkawinan membutuhkan kedewasaan psikologis, kemampuan mengelola konflik dan kesiapan finansial.”

Simak di sini:

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x