Peristiwa dan Hukum

17 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Bebas Usai Terima Remisi

17 warga binaan Lapas Kelas I Malang sujud syukur usai bebas karena mendapat remisi. (Foto: Heri Prasetyo)
17 warga binaan Lapas Kelas I Malang sujud syukur usai bebas karena mendapat remisi. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebanyak 1.752 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima Remisi Umum I dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lalu ada 27 narapidana yang menerima Remisi Umum II. Alhasil, 17 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara 10 penerima RU II lainnya masih harus menjalani pidana subsidair.

“Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang,” kata Christo dalam upacara penyerahan remisi di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, Senin (17/8/2026).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan keringanan ini secara simbolis kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Pada kesempatan ini, perwakilan pemerintah Malang Raya turut hadir menyaksikan prosesi penyerahan simbolis.

Baca juga:

Ribuan Narapidana Kelas I Malang Diajukan Dapat Remisi

“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Wahyu, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana.

Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan. Karena itu, harapannya penerima remisi terus meningkatkan kualitas diri sebelum kembali ke masyarakat.

Selain remisi, Lapas Kelas I Malang juga mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti. Usulan tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni 38 orang dalam kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x