NewsPeristiwa dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Mengaku Ingin Ambil Mobil Korban

Pers rilis kasus pembunuhan driver taksi online Malang (Foto : Oky Novianton)
Pers rilis kasus pembunuhan driver taksi online Malang (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satreskrim Polres Malang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan driver taksi online (ojol), Apris Fajar Santoso alias Kipli (29). Wakapolres Malang Kompol Whisnu S Kuncoro mengatakan dua pelaku pembunuhan pada Sabtu (3/6) lalu, yakni Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35).

Kompol Whisnu menjelaskan, kedua pelaku menghilangkan nyawa Apris menggunakan tali tampar. Exza, warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan warga Kecamatan Kepanjen, mengaku kepada polisi bahwa keduanya ingin mengambil kendaraan Apris.

“Modus kedua tersangka ingin menguasai kendaraan milik korban berjenis Toyota Calya,” ujarnya, Kamis (08/06).

Baca juga :

Whisnu menjelaskan, kedua tersangka telah menyusun rencananya selama kurang lebih tiga bulan sebelum melancarkan aksi kejinya. Sebagai informasi, kedua tersangka tinggal bersama di rumah indekos yang berada di Kecamatan Kepanjen.

“Kedua tersangka, memiliki gaya hidup yang relatif cukup tinggi. Sehingga setelah tempat kerja sebelumnya memecat kedua pelaku, mereka terlilit hutang,” ungkapnya kepada awak media.

Skenario yang dijalankan, kedua tersangka berpura-pura meninggalkan barangnya di mushola. Karena situasi lokasinya sepi, mereka kemudian melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban kehabisan napas.

Whisnu menuturkan lokasi saat pembunuhan itu terjadi berada di tepi Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang sekitar pukul 18.15 WIB.

“Setelah menjerat leher korban, keduanya memindahkan jasad Apris ke kursi penumpang belakang. Lalu Axza mengambil alih kemudi, selanjutnya membuang jasad Apris ke Jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,” jelas Whisnu.

Baik Axza maupun Ahwan akan dijerat dengan pasal 340, 388, dan 365 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, serta menghilangkan nyawa orang lain untuk menguasai barang. Atas pembunuhan driver ojol ini, keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x