112 Perkara Administrasi Hukum Keluarga Beres di Sidang Terpadu Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Program sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang pada Selasa (26/5/2026) telah menyelesaikan 112 persoalan administrasi hukum keluarga. Mulai dari isbat nikah, penetapan asal usul anak, perwalian, hingga perubahan biodata buku nikah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan selama ini masyarakat kerap menghadapi kendala dalam mengurus dokumen hukum keluarga karena prosedur yang panjang, syarat administrasi yang rumit, hingga persoalan biaya.
“Kadang masyarakat tidak paham mekanisme, sistem, penyelesaiannya, maupun aturan yang harus terpenuhi. Kalau mengurus sendiri, selain administrasi yang cukup panjang, juga terkendala pembiayaan,” ujarnya.
“Alhamdulillah dengan sidang terpadu ini semuanya bisa terselesaikan. Gratis, lebih cepat, tepat, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum warga. Terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan administrasi.
Pihaknya berencana akan kembali menganggarkan program serupa pada tahun depan agar jangkauan layanan semakin luas.
“Ke depan mudah-mudahan bisa terus kita lakukan dengan pembiayaan dari pemerintah agar masyarakat semakin terbantu,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Nurul Maulidah, mengatakan sidang terpadu tahun ini bersinergi tidak hanya dengan Pemkot Malang. Tapi juga melibatkan Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan sejumlah instansi lainnya.
Nurul pun membenarkan bahwa pengurusan perkara keluarga di pengadilan, ada tahapan administrasi yang panjang. Mulai dari pendaftaran, persidangan hingga pembayaran biaya perkara.
“Dengan adanya sidang terpadu ini semuanya dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang,” katanya.
Pengadilan Agama Kota Malang sendiri menangani 8 perkara isbat nikah, 26 perkara asal usul anak, 20 perkara perwalian dan sisanya merupakan perubahan biodata buku nikah. Nurul menilai jumlah perkara isbat nikah yang relatif sedikit menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap legalitas perkawinan.
“Semoga ini menunjukkan sudah semakin sedikit pernikahan siri di Kota Malang. Tetapi negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak melalui perkara asal-usul anak. Apabila pernikahan orang tuanya tidak bisa disahkan,” ujarnya.
Sedangkan jumlah perubahan biodata nikah yang relatif banyak ini, kata Nurul, menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian data administrasi warga. Sehingga berdampak pada pengurusan dokumen lainnya.
Ia berharap ada sosialisasi program serupa supaya masyarakat lebih memahami pentingnya legalitas administrasi keluarga.
Salah satu peserta sidang terpadu, Mus Mulyadi, warga Kelurahan Bumiayu mengaku lega akhirnya memperoleh legalitas pernikahan setelah 30 tahun menikah. Selama tiga dekade, ia belum pernah mengurus dokumen resmi pernikahan lantaran keterbatasan biaya.
“Dulu belum ada biaya. Dapat informasi dari Modin lalu daftar. Sekarang alhamdulillah sudah punya surat resmi,” kata Mus.
Ia mengaku proses pengurusan saja memakan waktu sekitar satu bulan. Tapi seluruh layanannya ia dapatkan tanpa biaya. Baginya, kepastian hukum atas status pernikahan menjadi hal penting bagi keluarganya, termasuk untuk kepentingan administrasi anak-anaknya.
Editor: Intan Refa




