Peristiwa dan Hukum

Tiga Pendaki Ilegal Semeru Terancam Masuk Daftar Hitam

Proses evakuasi pendaki yang jatuh di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa)
Proses evakuasi pendaki yang jatuh di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pasca insiden jatuhnya pendaki ilegal di Gunung Semeru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menegaskan akan memberikan tindakan tegas. Pendaki yang memasuki kawasan konservasi tanpa izin berpotensi mendapat sanksi meliputi denda uang hingga lima kali lipat tarif tiket normal. Serta masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia minimal dua tahun.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Bambang Suryono menegaskan bahwa pendakian melalui jalur ilegal merupakan pelanggaran serius. Apalagi saat ini status Gunung Semeru yang masih berada pada Level III (Siaga), sehingga akses pendakian resmi menuju puncak masih ditutup.

“Memasuki kawasan konservasi tanpa izin atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang Suryono.

Pernyataan ini menyusul insiden tiga pendaki yang mendaki Gunung Semeru melalui jalur ilegal pada 30 Mei 2026. Situasi berubah darurat setelah salah satu pendaki terjatuh pada 1 Juni 2026 dan menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan.

Setelah menerima laporan itu, baik keluarga, masyarakat, dan unsur terkait melakukan pencarian dan menemukan korban pada 2 Juni 2026. Proses evakuasi kemudian dilanjutkan oleh tim gabungan yang terdiri dari BB-TNBTS, TNI, Basarnas, TP Gst, masyarakat setempat, serta relawan.

“Setelah proses evakuasi selesai, kami akan melakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut atas kejadian ini,” ujarnya.

Salah satunya menambahkan pengamanan, mulai dari pemasangan papan larangan yang lebih tegas. Hingga penguatan sistem pencegahan untuk menekan aktivitas pendakian ilegal di Gunung Semeru.

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan pendakian menuju puncak Semeru. Aktivitas wisata hanya terbatas sampai Ranu Kumbolo dan wajib melalui pintu masuk resmi.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x