NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Malang Tangkap Pasutri Produsen Minyak Goreng Palsu


Perbandingan dua minyak goreng asli dan palsu. (Foto : Istimewa)
Perbandingan dua minyak goreng asli dan palsu. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Sepasang suami istri berinisial S dan UR ditangkap pada 25 Januari 2025 setelah diduga memproduksi minyak goreng merk Sunco palsu. Kasus ini bermula dari seorang pemilik usaha bernama Ilham Imawan melaporkan adanya perbedaan bentuk kemasan minyak kepada distributor resmi PT Sunco bernama Henry.

Polres Malang lantas menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku yang merupakan pasutri itu di rumah produksinya di salah satu perumahan di Kabupaten Malang. Selain itu, petugas juga menyita 11 karton minyak goreng palsu, perlengkapan cetak dan invoice.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menduga pasutri warga Karangploso ini telah memalsukan kemasan minyak goreng Sunco sejak Desember 2024. Serta berhasil meraup keuntungan hingga Rp4,8 juta dari penjualan 16 jerigen minyak goreng palsu.

Menurut Kompol Bayu, terdapat perbedaan mencolok antara produk asli dan palsu. Minyak goreng palsu memiliki ukuran jerigen lebih kecil, tutup botol berwarna kuning (yang asli berwarna putih), berat 4,4 kg (asli 4,6 kg).

Kemasan palsu juga menggunakan stiker dan logo halal lama, sedangkan kemasan asli menggunakan sablon dan logo halal baru.

“Teksturnya yang palsu agak kuning mendekati gelap dan yang asli kuning cerah,” ujarnya, Jumat (14/3/25).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchamad Nur menambahkan keduanya menjual produk palsu tersebut seharga Rp313 ribu per karton. Sedangkan harga resmi Sunco adalah Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuan, pelaku membeli minyak curah seharga Rp8 ribu per 4,5 liter dari Poncokusumo.

“Kemudian mencetak kemasan palsu di Kota Malang dengan biaya Rp20 ribu per dus. Mereka menjualnya ke beberapa toko di Kabupaten Malang dengan harga lebih murah untuk menarik minat pembeli,” kata AKP Muchammad Nur.

Pasutri ini melanggar Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button