Giliran Dua Direktur PT BPR DCN Diserahkan Ke Kejari Batu

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kembali menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN Malang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, pada Jumat (30/10). Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BPR DCN berinisial ZNA dan Direktur PT BPR DCN berinisial APW.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka.
Antara lain, tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.
Baca juga:
Sempat Melawan, Komisaris PT BPR DCN Diserahkan ke Kejari Batu
Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Para tersangka juga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan. Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar. OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.





