Solusi Mengembalikan Fungsi Jalan Veteran

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Belakangan ini publik menyoroti kawasan Jalan Veteran yang perlahan dipenuhi pedagang liar. Mulanya hanya satu atau dua pedagang. Lambat laun jumlahnya makin bertambah, berjajar-jajar dan memakan jalur sepeda.
Pengguna jalan makin lama makin gerah. Karena selain mengganggu lalu lintas, juga mengurangi estetika kawasan karena banyak sampah yang berserakan. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru mengatakan bahwa para pedagang di Jalan Veteran itu sudah tidak lagi disebut sebagai pedagang kaki lima (PKL).
“Mereka boleh dikatakan sudah masuk UMKM. Karena kalau usaha kaki lima sebenarnya kan dia tidak menggunakan kendaraan beroda, lapaknya hanya lima langkah dan seterusnya. Tapi kan di sana sudah pakai mobil, roda tiga dan roda dua,” jelasnya.
Oleh karena itu kata Heru, penanganannya sudah berbeda begitu juga dengan pendekatannya. Apalagi para pedagang yang berjualan adalah pekerja, bukan pemilik. Maka pihaknya rutin melakukan patroli minimal empat kali sehari oleh tim khusus yaitu tim Beruang dan Kobra.
Ia menegaskan pihaknya melakukan penindakan ini untuk mengedukasi, bukan sekedar pembiaran. Heru juga tidak menampik bahwa kendalanya saat ini adalah keterbatasan personel dan dampak kemanusiaan jika harus menindak secara represif.
Tidak hanya pedagang liar saja, problem Jalan Veteran ini juga soal parkir liar. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan parkir dan berjualan di badan jalan dan sepanjang jalur sepeda.
“Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 28, kalimatnya adalah dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Termasuk parkir dan berjualan, ya sudah jelas,” tegas Widjaja.
Sejauh ini, pihaknya hanya bisa melakukan edukasi dan sosialisasi. Seperti mobil digembok atau motor diangkut yang masih belum memberikan efek jera. Namun, kata Widjaja dalam waktu dekat Perda Penyelenggaraan Parkir akan segera diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Maka selanjutnya, jajarannya bisa menerapkan penindakan yang lebih tegas lagi.
“Kalau perda sudah efektif berjalan, maka sekali kita derek itu Rp500 ribu transfer masuk ke kas daerah,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurahmadi menambahkan bahwa aktivitas di Jalan Veteran setidaknya melanggar tiga perda sekaligus. Perda tentang ketertiban umum, perda parkir dan UU No 22 tahun 2009.
“Ketika saya berstatement agar Satpol PP dan OPD melakukan operasi yustisi, ada pro dan kontra. Di media sosial ada yang mendukung saya, ada juga yang menghujat saya. Memang dilematis ya, di satu sisi ada aktivitas ekonomi yang harus kita hormati dan di sisi lain kita tidak bisa menormalisasi pelanggaran regulasi,” terangnya.
Senada dengan Heru, Dito melihat para pedagang ini sudah bukan lagi PKL tapi usaha yang telah berbadan hukum. Maka ia menyarankan agar penindakan selanjutnya tidak hanya melibatkan Satpol PP dan dinas perhubungan. Tapi juga Dinas Tenaga Kerja PMPTSP dan diskopindag.
Rencananya, penanganan jangka pendeknya, antar OPD akan berkolaborasi melakukan pemantauan dan penempatan personil di lokasi. Lalu penanganan jangka menengahnya adalah menyusun roadmap penataan kawasan yang melibatkan Universitas Brawijaya, Transmart dan Malang Town Square. Serta langkah jangka panjangnya adalah penegakan peraturan yang berkelanjutan dan menyeluruh. (WL)
Simak selengkapnya di sini:




