News

7 Perusak Kantor Arema FC Resmi Jadi Tersangka

doc.istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Makota, Kota Malang, Selasa (31/1/23).

Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujarnya.

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

Kemudian, MF (24) warga Dampit, betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC.

NM (21) berperan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya, AC (29) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu, KA (22) asal Pakis, Kabupaten Malang yang melempar batu ke arah Kantor Arema FC.

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi.

Ia juga melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, FH (34) asal Pujon, Kabupaten Malang dijerat dengan pasal yang sama.

BuHer sapaan akrabnya menyebut, total terdapat 115 orang yang telah diamankan oleh aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 107 orang di antaranya diamankan karena berada di TKP.

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Satreskrim, 94 dari 107 orang tersebut dinyatakan tidak terlibat sama sekali sehingga dikembalikan ke rumah dan pihak keluarga. Sementara itu, 13 orang dari 107 yang diamankan masih dilakukan pendalaman.

“Karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi tapi peran yang dilakukan apakah melakukan pengrusakan, pelemparan terhadap Korban masih didalami. Sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi,” tuturnya.

Selain 107 orang tersebut, aparat juga mengamankan delapan orang lainnya. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC. Sementara itu, satu orang lainnya dijadikan sebagai saksi sehingga dikembalikan ke keluarga.

Dirinya juga menambahkan, tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 mendapatkan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian tersangka yang dikenakan Pasal 160 KUHP yang berisi tentang penghasutan akan mendapatkan ancaman enam tahun penjara. Lalu untuk Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Lalu pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 1946 ini ancaman hukuman dua tahun penjara. Dan pasal 170 KUHP pasal 1, ancaman lima tahun enam bulan,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bendera hitam dengan tongkat besi biru dan satu bendera bergambar plus yang identik dengan kelompok anarkis.

Kemudian 41 buah batu yang dilemparkan ke Kantor Arema FC dan korban. Selanjutnya, 13 buah bom asap, tiga buah flare, dua kaleng cat seperti yang telah digunakan.

Di samping itu, terdapat satu kantong plastik cat bewarna merah dan tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam yang sudah digunakan.

Lalu terdapat sapu tangan yang terkena darah dan dua buah tangan manekin hitam yang dalam keadaan rusak. Kemudian ada 12 buah bendera hitam, 10 selebaran, satu buah poster dan lain-lain.

Hingga kini, kepolisian masih belum menemukan “dalang” dari kejadian pengrusakan Kantor Arema FC. Saat ini penyidik masih harus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut termasuk motif pengrusakannya.

BuHer menyebut, aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC bukan pertama kalinya terjadi. Aksi sebelumnya dilaksanakan dengan cara damai seperti menempelkan selebaran imbauan.

“Tetapi aksi pada hari Minggu ini melakukan kerusuhan sehingga ada korban orang dan barang. Ini yang masih kita dalami,” pungkasnya kepada reporter City Guide FM. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x