Komplotan Copet di Konser Malang, Gondol 11 Ponsel

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Komplotan copet yang beraksi di event konser berhasil diringkus. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga pada 8 Mei 2026, terkait aksi pencopetan yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat konser grup band di Lapangan Rampal.
Saat tim Satreskrim melacak posisi salah satu ponsel korban, polisi menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, polisi menangkap BW di Jalan Mayjen Panjaitan. Dari pengembangan terhadap BW, petugas kemudian membekuk dua tersangka di Mergosono dan satu tersangka lainnya di Pakisaji.
Total ada empat pelaku yang tertangkap. Masing-masing berinisial HK (31), MFRH (30), BW (30) dan MRBS (20). Sementara satu pelaku berinisial WZ yang berperan menjual hasil curian masih buron.
“Dari lima tersangka, empat orang sudah kami amankan dan satu orang berinisial WZ masih dalam pengejaran,” ujar Rahmad saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Rahmad mengungkapkan bahwa komplotan ini menjalankan aksinya dengan cukup terorganisir. Mereka berbagi peran saat mengincar korban di tengah kerumunan konser.
“Tiga pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara mendorong, merangkul, hingga mengajak berjoget. Satu pelaku mengambil handphone dan satu lainnya menampung hasil curian,” jelas Rahmad.
Para pelaku mengaku dalam satu malam konser, mereka mencuri 11 unit ponsel. Empat unit dijual melalui media sosial Facebook oleh BW, satu unit dipakai sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku WZ yang kini buron.
“Dari penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta,” kata Rahmad.
Pihaknya juga mendalami dugaan bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai event keramaian. Para pelaku memang menjadikan konser dan acara massa sebagai sasaran utama karena kondisi padat memudahkan mereka beroperasi.
“Target mereka memang handphone karena mudah diambil dan cepat dijual. Apalagi sekarang hampir semua orang aktif menggunakan ponsel saat konser,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan enam ponsel lainnya serta memburu WZ. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Editor: Intan Refa




