Peristiwa dan Hukum

Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kota Malang

Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Heri Prasetyo)
Kejari Kota Malang musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2025-April 2026. Dalam pemusnahan tersebut, kasus narkotika kembali mendominasi.

“Untuk narkotika jenis ganja ada 21 perkara dengan berat total 37.834 gram. Kemudian sabu seberat 1.476 gram, ekstasi 242 gram, dan pil maupun obat-obatan terlarang sebanyak 1.285.642 butir,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang M Bayanullah, Selasa (12/5/2026).

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman keras tanpa izin hasil penindakan Satpol PP Kota Malang. Sedangkan barang bukti lain meliputi 129 unit alat elektronik berupa telepon genggam dan timbangan, tiga senjata tajam dari dua perkara, serta 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.

Tak hanya itu, pemusnahan kali ini juga mencakup barang bukti kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Barang bukti tersebut berupa bagian tubuh satwa yang telah diawetkan. Ada juga yang tinggal kerangka, seperti beruang madu, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa.

Menurut Bayanullah, perkara satwa liar itu merupakan kasus tahun lalu yang terungkap melalui aktivitas jual beli di media sosial.

“Dijual melalui media elektronik, kalau tidak salah lewat Facebook. Kemudian ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil kehutanan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, termasuk memperjualbelikan bagian tubuh hewan yang telah mati.

Bayanullah menyebut perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti di Kota Malang. Bahkan, jumlah pil obat-obatan terlarang pada pemusnahan kali ini menjadi yang paling menonjol dari perkara lainnya.

Ini tergantung hasil pengungkapan aparat penegak hukum terkait. Pada tahun lalu, Kejari Kota Malang bahkan harus menggandeng BNN Provinsi Jawa Timur untuk memusnahkan sekitar 350 kilogram ganja menggunakan insinerator khusus.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga memusnahkan sebagian barang bukti terkait penggerebekan pabrik narkoba sintetis di Dieng, Kota Malang, yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri. Cairan kimia dalam perkara tersebut terlebih dahulu dibuang demi menghindari risiko ledakan saat pemusnahan.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x