NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Kota Sita 8,9 Kg Ganja dan 75 Ribu Pil LL

Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)
Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dalam rentang waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Polresta Malang Kota meringkus 39 tersangka dari 32 kasus peredaran narkotika dan satu kasus miras ilegal. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan total barang bukti antara lain 8.982 gram ganja, 1.673 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

Kata Putu, pengungkapan tersebut menjadi indikasi bahwa Kota Malang masih menjadi target peredaran narkoba lintas daerah. Dari total kasus tersebut, 15 kasus dengan 20 tersangka menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga, para tersangka yang merupakan pengguna itu akan menjalani rehabilitasi.

“Sementara sisanya diproses hukum karena merupakan bagian dari jaringan pengedar dan kurir dengan barang bukti dalam jumlah besar,” kata Putu.

Ia mengatakan kasus terbesar yang terungkap ada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.478 gram. Rinciannya, satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar dengan berat total 460 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pada kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial AN (37), terduga kurir jaringan narkotika lintas wilayah. Pihaknya menduga jaringan tersebut di bawah kendali pelaku berinisial BT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan dengan sistem ranjau.

“Pelaku menggunakan sistem tempel, di mana transaksi tanpa tatap muka. Barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Putu.

Selain itu, kasus peredaran ganja dan pil LL di Kecamatan Kedungkandang, petugas menangkap tersangka berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja dan 53 ribu butir pil LL. Tidak hanya itu, aparat turut menggagalkan distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal menggunakan truk di Kecamaatan Sawojajar. Tersangka berinisial PS (33) juga akhirnya tertangkap setelah ada laporan masyarakat.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus memburu para pelaku yang masuk DPO,” kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Daky Dzul Qornain.

Pihaknya mengestimasikan pengungkapan ini menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari bahaya narkoba dan miras ilegal. Para tersangka tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x