Dishub Kota Batu Pakai 3 Instrumen Menentukan Nilai Kontrak Parkir

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu Chilman Suaidi menegaskan penetapan nilai dalam skema kontrak parkir per titik telah melalui sejumlah kajian. Supaya penetapan nilai kontrak nantinya adil bagi juru parkir maupun pemerintah daerah.
“Dinas Perhubungan tidak bisa memaksa secara sepihak menentukan angka tertentu pada satu titik parkir. Ini bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Maka angka yang muncul harus fair melalui tahapan yang transparan dan akuntabel,” jelas Chilman.
Terdapat tiga instrumen utama yang akan digunakan untuk menentukan nilai potensi di setiap titik parkir. Pertama adalah rumusan teknis yang terdapat di dalam konsep surat keputusan wali kota. Rumusan ini memperhitungkan luas area titik parkir, tarif kendaraan roda dua dan roda empat, jumlah hari operasional, hingga intensitas kendaraan yang keluar masuk setiap harinya.
Kedua adalah uji petik langsung di lapangan. Petugas akan melakukan pemetaan kondisi riil dengan menghitung jumlah kendaraan serta potensi pendapatan parkir. Baik pada hari kerja maupun hari libur. Metode ini sangat dinamis dan dipengaruhi berbagai faktor, termasuk cuaca dan tingkat kunjungan wisatawan.
Ketiga, pihaknya berencana akan melibatkan pihak ketiga untuk melakukan kajian potensi parkir. Meliputi konsultan dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya.
“Untuk mewujudkan angka yang fair dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, rencananya kita akan melaksanakan kajian potensi parkir bersama konsultan ataupun pihak akademisi,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, Chilman berharap sistem kontrak parkir per titik dapat berjalan lebih transparan. Serta mampu memperbaiki sistem tata kelola perparkiran di Kota Batu.
Editor: Intan Refa




