Polresta Malang Kota Bagi Tugas dengan Dishub Tertibkan Parkir

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota akan turut serta menyusun teknis penindakan, pembagian kewenangan dan pola pengawasan parkir di Kota Malang. Ini setelah DPRD Kota Malang mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perparkiran pada 13 April 2026 kemarin.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah parkir liar. Kami siap bersinergi dengan Pemkot Malang untuk mengawal penerapannya,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo.
Perda tersebut memuat sejumlah ketentuan. Antara lain skema bagi hasil antara pemerintah dan juru parkir, sanksi pidana bagi pelanggar, serta denda maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat yang parkir sembarangan.
Rio menjelaskan, dalam perda tersebut kewenangan penindakan berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara kepolisian berperan dalam pengawasan dan pengamanan di lapangan.
Selama ini, praktik parkir liar menjadi salah satu penyebab munculnya gangguan lalu lintas di Kota Malang. Kendaraan yang parkir di badan jalan mempersempit ruang gerak lalu lintas dan memicu kemacetan.
Pihaknya mengaku rutin melakukan penertiban. Mulai dari teguran kepada juru parkir hingga meminta memindahkan kendaraan dari badan jalan.
“Tidak bisa hanya satu pihak. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tidak parkir sembarangan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Editor: Intan Refa




