NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Ciduk Kurir Sabu, Bawa Barbuk Senilai Rp 650 Juta

barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Malang (Foto : Oky Novianton)
barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Malang (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang menangkap seorang kurir sabu, berinisial ADV pada Senin (26/6) lalu. Dia ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Dari tangan ADV, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang mengamankan barang bukti berupa sabu setengah kilogram sabu-sabu.

“Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Darma mengatakan, selain kurir sabu, tersangka berprofesi sebagai driver ojek online.

Baca juga :

“Peran dari ADV ini sebagai kurir. Kami akan mengembangkan di atasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucap Kompol Eka dalam konferensi pers, Senin (03/07).

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang haram lain, yaitu ganja 921,84 gram dan inex 7,26 gram atau sebanyak 27 butir. Dari pengakuan tersangka, dia akan mengedarkan semua barang bukti tersebut di Kota Malang.

Selain itu, tersangka ADV mengakui bahwa ia mendapat barang terlarang itu dari orang yang dia kenal melalui media sosial.

“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dengan total Rp 10 Juta,” terang Kompol Eka.

Eka menduga, tersangka ADV terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Hal ini karena pengakuan ADV yang mendapatkan narkoba itu dari luar Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ADV kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. Maka dari itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2. Serta Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x