Pemerintahan

Ini Hasil “Kunjungan” Tertutup KPK ke DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai pertemuan dengan KPK. (Foto: Heri Prasetyo)
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai pertemuan dengan KPK. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejumlah pegawai KPK tampak memasuki gedung DPRD Kota Malang pada kemarin siang (23/9/2026). Pertemuan tertutup itu berlangsung hingga malam hari. Akses menuju ruang pertemuan dibatasi sejak pagi dan area sekitar dijaga ketat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan pertemuan itu membahas siklus penyelenggaraan pemerintahan bersama tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, pendapatan, perizinan, hingga pengawasan. Termasuk juga pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, dan kegiatan reses.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pertemuan itu merupakan bagian dari agenda pencegahan oleh KPK secara rutin di berbagai daerah.

Baca juga:

Rekomendasi KPK kepada Pemkot Malang Benahi Tata Kota

“Ini kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI. Tadi dipimpin langsung oleh Satgas Korsupgah di Jawa Timur,” ujar Wahyu usai pertemuan, Rabu (23/9/2026).

Kata Wahyu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya eksekutif, tapi juga lembaga legislatif karena memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBD.

Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Pj Sekretaris Daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat. Sementara dari DPRD Kota Malang, mencakup seluruh anggota termasuk pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi.

Baca juga:

Pemkab Malang Terima Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,9 Miliar

“Bahwa kami berusaha mewujudkan pemerintahan, khususnya Pemerintah Kota Malang yang akuntabel, transparan dan pastinya berada di dalam koridor aturan-aturan,” imbuh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan Inspektorat yang selaras dengan fungsi pengawasan DPRD. Menurut Amithya, proses perencanaan program pemerintah harus berjalan sesuai dengan dokumen dan tahapan. Termasuk melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Prinsipnya kita kan punya patokan ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti,” ujarnya.

Pertemuan di Gedung DPRD Kota Malang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Surabaya yang melibatkan KPK, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Malang, dan Ketua DPRD Kota Malang.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x