Idjen Talk

Pernikahan Dini, Masa Depan Hancur?

Idjen Talk Edisi 2 Juni 2023

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pernikahan dini memang masih menjadi fenomena di sejumlah daerah. Indonesia sendiri menjadi negara kedua setelah Kamboja dengan angka pernikahan dini terbanyak. Padahal UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pemerintah secara jelas memberikan batasan usia legal menikah adalah 19 tahun.

Dalam Idjen Talk bertajuk “Nikah Dini? Hancur Sudah Masa Depan” menjelaskan seputar pernikahan dini yang terjadi di wilayah Malang Raya. Kabid Pengendalian Penduduk dan KB Dinsos P3AP2KB Kota Malang Sri Umiasih mengatakan, berdasarkan data Kemenag Kota Malang angka perkawinan anak terlihat menurun.

Pada tahun 2021 jumlah pernikahan dini mencapai 185 kasus dan turun menjadi 136 kasus di tahun 2022. Angka ini bisa turun karena seluruh stakeholder pemerintah menggelar berbagai program mencegah pernikahan dini.

Baca juga :

Umi juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenag untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pada keluarga dan anak. Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi faktor penyebab nomor satu perkawinan anak di Malang.

Sementara itu, Wakil Dekan 1 Fakultas Psikologi Unmer Malang Al Thuba Septa Priyangga Sari menyampaikan keluarga harus mengambil peran untuk memutus rantai perkawinan pada anak. Salah satunya dengan memberikan edukasi.


Kata Al Thuba sebenarnya pernikahan dini bukan hanya faktor individu, tapi juga ada faktor pengaruh lingkungan sekitar termasuk keluarga. Menurutnya, ada beberapa resiko perkawinan pada anak. Mulai dari kesiapan kesehatan dari segi reproduksi yang belum matang dan berpotensi menurunkan kesehatan ibu hamil dan anak. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga bisa mengakibatkan meningkatnya angka perceraian. (AN)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Radio



x