Idjen TalkNews

Perencanaan, Pelaksanaan Dan Evaluasi Tata Ruang Di Kota Malang Tetap Dilakukan

DOKUMEN ISTIMEWA

Hal itu disampaikan Sekretaris Bappeda Kota Malang – Anies Arifin dalam talkshow idjentalk hari ini (17/3). Menurut Anies, dalam hal Perencanaan tata ruang, ada perda tata ruang, yang menjadi pedoman pemerintah memberi izin pembangunan. 

Kata Anies, Di dalam aturan itu sudah ada kewenangannya masing masing, apalagi pemukiman, dan khusus pemukiman yang ada di bantaran sungai, itu sudah diatur sejak pemerintah pusat, provinsi dan kota.

Anies bilang, memang pada kenyataan di lapangan masih banyak kawasan pemukiman yang ada di bantaran sungai. Saat di evaluasi, ternyata yang bisa dilakukan pembinaan pemukiman untuk meminimalisir bencana baik itu banjir, longsor dsb. (Elsa Renika)

Sumber : City Guide FM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x