News

Pemkot Malang Sosialisasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Dokumen Istimewa

Senin (20/12) Pemkot Malang lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), di Ijen Suites Resort and Convention Hotel Malang.

Walikota Malang Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peserta, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, khususnya dalam tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

Sebelumnya, kegiatan diikuti Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 127 orang di hari pertama, dan 171 peserta di hari kedua. (AN)

SUMBER : HUMAS PEMKOT MALANG 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x