Pemkot Malang Bakal Percepat Perizinan PBG Jadi 10 Hari

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Malang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari. Tapi nantinya, proses pengurusan perizinan ini akan dipercepat hingga maksimal 10 hari.
Bahkan, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan dalam beberapa kasus proses perizinan PBG bisa selesai dalam waktu 1 hingga 10 jam. Menurutnya percepatan pengurusan ini menjadi langkah penting untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Kata Iwan, Kota Tangerang menjadi yang memelopori menerapkan inovasi ini.
“Inovasi ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat dan menjadi acuan oleh Kota Malang untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Iwan.
Baca juga :
Sebagai bagian dari langkah percepatan ini, Pemkot Malang telah mengirimkan tim dari Dinas PUPRPKP Kota Malang untuk mempelajari sistem perizinan yang di Kota Tangerang itu. Harapannya, Kota Malang dapat mengimplementasikan sistem serupa untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, Iwan juga menambahkan bahwa Kota Malang termasuk salah satu dari enam daerah di Jawa Timur yang telah menetapkan kebijakan pembebasan retribusi PBG sebesar nol persen. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembangunan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah.
“Implementasi dapat terlaksana tanpa Perwal karena sudah ada surat edaran bersama dari Mendagri dan Menteri PUPR. Sistemnya sudah tersedia, tinggal bagaimana kebijakan dan kemauan pemerintah daerah untuk segera menerapkannya,” jelasnya.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa