Pemerintahan

Pemkot Batu Alokasikan Rp10 Miliar untuk Preservasi Simpang Panglima Sudirman

Proyek preservasi di Simpang Panglima Sudirman Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Proyek preservasi di Simpang Panglima Sudirman Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memulai proyek preservasi di Simpang Empat Panglima Sudirman Trunojoyo, pada Rabu (13/5/2026). Rencananya, di persimpangan tersebut akan dibangun bundaran dengan patung Jenderal Sudirman di atasnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Batu Esti Dwi Astuti menjelaskan bahwa proyek ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah. Salah satu langkah awalnya yang adalah membongkar Pos Polisi yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan.

“Ini adalah program prioritas Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2026 yang ada di Dinas PUPR,” ujar Esti.

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu. Tanpa menggunakan dana nasional. Proyek ini juga mencakup perbaikan aspal dan pelebaran jalan.

Esti menjelaskan bahwa area preservasi nantinya akan memiliki lebar yang menyesuaikan kebutuhan teknis untuk menampung volume kendaraan yang terus meningkat.

“Preservasinya kurang lebih 10 meter,” jawabnya.

Ia mengestimasikan, proyek ini akan memakan waktu sekitar 5 bulan.

Puluhan pedagang kios tergusur

Para pedagang yang terdampak proyek tampak resah dan menunggu solusi dari pemerintah. (Foto: Asrur Rodzi)
Para pedagang yang terdampak proyek tampak resah dan menunggu solusi dari pemerintah. (Foto: Asrur Rodzi)

Di balik rencana proyek preservasi jalan di Simpang Empat Panglima Sudirman, ada puluhan pedagang yang terdampak. Sebanyak 28 pemilik toko sebenarnya mendukung kemajuan pembangunan kota. Namun mereka menuntut ada solusi relokasi agar tetap bisa mencari nafkah.

​Ketua Paguyuban Pedagang Sanggrahan Samuel Wajib mengungkapkan bahwa para pedagang tidak keberatan agar kota menjadi lebih tertata dan cantik. Namun, ia berharap pemerintah tidak mengabaikan nasib para pelaku usaha kecil yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut secara legal.

​”Kami enggak keberatan bahwa ini dibuat lebih baik, itu enggak keberatan. Cuma kami minta bahwa kami yang sudah lama di sini, bahkan sudah ada yang 30 tahun, itu mau dikemanakan?” kata Samuel.

Mereka mengaku pada 5 Mei lalu, ada pendataan dan sosialisasi dari Pemerintah Kota Batu. Namun tidak ada dialog dengan pedagang yang terdampak.

​Ia menegaskan bahwa keberadaan mereka di sana memiliki dasar hukum yang jelas sebagai penyewa lahan resmi milik pemerintah daerah. Bahkan izin awal menempati lahan tersebut sudah ada sejak era Wali Kota pertama Imam Kabul dan para pedagang rutin membayar biaya sewa per tahun.

Mereka membayar retribusi itu kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah maupun Dinas Lingkungan Hidup. Jumlah yang mereka bayarkan sesuai luasan lahan yang mereka gunakan.

​”Sewa ke pemerintah, itu per meter Rp125 selama setahun,” ungkapnya.

Saat ini, Samuel mengusulkan dua opsi lahan relokasi kepada Pemerintah Kota Batu. Opsi pertama adalah menggunakan lahan di sekitar tandon air. Lalu opsi kedua adalah mengizinkan pedagang untuk tetap berjualan di tempat yang sama. Namun posisinya mundur dari bahu jalan agar tidak mengganggu proyek preservasi.

​Ia berharap pemerintah bisa membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa mencari nafkah.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x