NewsTransportasi

Pelanggaran Jalur Sepeda di Kota Malang Bakal Didenda

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto: Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pelanggaran di jalur sepeda bakal disanksi tegas. Bisa berupa denda atau penggembokan kendaraan bagi pengguna jalan yang berhenti atau parkir di sana. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut regulasi ini masih menunggu turunnya peraturan wali kota (perwal).

“Pengendara harus paham, ada petugas atau tidak ada petugas, apalagi di situ sudah ada rambu dan marka. Marka hijau itu berarti larangan untuk ditempati berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda,” tegas Widjaja, Senin (4/5/2026).

Ia mengingatkan kepatuhan berlalu lintas tidak bergantung pada keberadaan petugas di lapangan. Setiap pengendara yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sudah semestinya memahami aturan dasar tersebut.

Pihaknya saat ini mempercepat sosialisasi bersama Satpol PP dan Diskopindag untuk menertibkan pelanggaran di jalur sepeda. Salah satunya karena keberadaan pedagang kaki lima yang memicu penyempitan ruas jalan.

Kendati regulasi teknis belum rampung, Widjaja menyebut akan gencar melakukan penindakan sebagai bagian dari edukasi.

“Kami tidak perlu menunggu aturan sepenuhnya berjalan. Ini adalah hal yang harus dipahami seluruh pengendara,” ujarnya.

Jika aturan mulai berlaku, pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda Rp250 ribu bagi pengendara motor, sedangkan mobil denda Rp500 ribu. Selain denda, ada juga sanksi penggembokan kendaraan pelanggar.

Widjaja berharap akan kesadaran masyarakat agar jalur sepeda benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang aman bagi pesepeda di Kota Malang.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x