NewsPeristiwa dan Kriminal

Oknum BPN Kabupaten Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa WI dan DAW menjalani sidang tipikor (Foto : Istimewa)
Dua terdakwa WI dan DAW menjalani sidang tipikor (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang WI (45) dan makelar DAW (31) menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/07), Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman penjara seumur hidup. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, ada 2 pasal yang menjerat kedua terdakwa.

“Pertama, pasal 12 E atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya, Kamis (13/07).

Baca juga :

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kemudian, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” lanjutnya.

Sementara itu, sidang lanjutan dari perkara ini akan berlangsung pada 26 Juli 2023 mendatang, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Untuk persidangan berikutnya, Rabu (26/07), dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa,” pungkas Eko.

Reporter : Oky Novianton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x