Menko PM Muhaimin Iskandar Luncurkan Perintis Berdaya Connect (PBC) di Kota Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meluncurkan program Perintis Berdaya Connect (PBC) di Kota Batu, pada Rabu (26/8/2026). Secara garis besar, program ini bertujuan memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar pelaku usaha dapat berkembang secara mandiri dan naik kelas.
Dalam sambutannya, Menko Muhaimin mengatakan penguatan UMKM tidak cukup melalui program bantuan yang berjalan secara terpisah. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan ekosistem yang terintegrasi dengan akses pasar, permodalan, industri, hingga inovasi teknologi.
“Inilah semangat kita semua untuk terus mengusung dari ruang menjadi peluang. Ekosistem yang kuat akan melahirkan usaha yang sehat, tidak hanya dari kebijakan yang tepat, tetapi juga orkestrasi yang presisi dari seluruh pelaku ekonomi,” ujar Menko Muhaimin.
Baca juga:
UMKM Kota Batu Dapat Pendampingan Intensif Lewat Program 365 Up
Ia menambahkan, pemerintah perlu mengambil peran sebagai fasilitator dan agregator dalam pengembangan UMKM, bukan hanya sebagai pelaksana birokrasi. Program PBC ini sebelumnya diaplikasikan di Bandung, kini direplikasi di Kota Batu.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison mengatakan PBC dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pengembangan usaha.
“Filosofi utama Perintis Berdaya Connect bukan menambah beban administratif dengan program baru. Sebaliknya, kami ingin merapikan labirin birokrasi, menyederhanakan akses, dan mengintegrasikan layanan pengembangan usaha masyarakat,” terang Leontinus.
Implementasi PBC di Kota Batu juga langsung dilakukan melalui sejumlah kegiatan. Di antaranya lokakarya skema perpajakan final bagi UMKM, pendampingan inventarisasi hambatan perizinan BPOM dan PIRT, penyediaan akses jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta bazar UMKM.
Editor: Intan Refa





