NewsPemerintahan

Menggunakan Air Tanah Kini Harus Izin Kementerian ESDM

Sekitar 248 mesin pompa air terpasang di sumber mata air Sendang Sari, Desa Sugihmanik, Tanggungharjo, Grobogan. (sumber foto: bbc.com)

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Keputusan Menteri ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September lalu cukup mengejutkan. Dalam aturan itu, masyarakat wajib meminta izin kepada pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.

“Intinya bukan untuk membatasi pemanfaatan untuk masyarakat. Tapi mengelola cekungan air tanah itu, khususnya akuifer, dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa memakai dan bisa terlayani,” jelas Plt Badan Geologi ESDM Muhammad Wafiq, melansir BBC.

Di sisi lain, izin untuk menggunakan air tanah ini diperlukan agar tidak terjadi penurunan kualitas air tanah. Menurutnya, pemompaan yang berlebihan akan berdampak negatif pada kondisi dan lingkungan air tanah.

Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial yang memanfaatkan air tanah minimal 100 ribu liter/bulan. Aturan ini juga berlaku terhadap penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian di luar irigasi.

Lalu, bagaimana cara mengajukan izin? Pemohon mengajukan dokumen kepada Kementerian ESDM. Meliputi formulir permohonan yang berisi identitas lengkap, bukti kepemilikan tanah bisa berupa AJB, SHM, SHGB maupun perjanjian sewa.

Lalu melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tersebut tidak bersengketa, dokumen izin lingkungan hidup. Kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, rencana jumlah debit pengambilan air tanah per hari, rencana peruntukan pemanfaatan air tanah. Dan gambar konstruksi sumur bor.

Setelah itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan akan memverifikasi dan evaluasi permohonan itu. Jika berhasil mengantongi izin, pemohon harus melakukan pengeboran paling lama 60 hari. Karena apabila pengeboran tidak selesai dalam jangka waktu itu, maka izin akan dibatalkan.

Izin penggunaan air tanah berlaku selama 7 tahun dan harus memperpanjang lagi jika sudah kedaluwarsa. Kecuali penggunaan air tanah untuk kebutuhan harian dan pertanian, maka izin berlaku selama memanfaatkan air tersebut.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button