News

Lagi, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dituntut 12 Tahun Penjara

Doc. Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini terdakwa Totok Supriyanto, warga Desa Tlekung Kecamatan Junrejo menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (30/1) kemarin.


Pria berusia 52 tahun tersebut didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang berinisial D. Korban yang berusia 11 tahun tersebut bahkan mengalami trauma dan mengaku bahwa sang ayah juga melakukan hal yang sama pada saudaranya yang lain.
“Meskipun terdakwa cenderung berbelit-belit saat memberikan kesaksian di persidangan, ada hal-hal yang meringankan hukum terdakwa yaitu belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo.


Jaksa penuntut umum Maharani Indrianingtyas menyatakan bahwa terdakwa Totok Supriyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 65 ayat 1 KUHP.


Dengan demikian terdakwa Totok diancam pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider dua bulan kurungan. Persidangan akan dilanjutkan pada 6 Februari mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x