KTNA Kota Batu Minta Dispensasi Pupuk untuk Peternak

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Ketua KTNA Kota Batu Heli Suyanto menilai ketentuan komoditas dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam Rembug Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional 2026 belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi pertanian dan peternakan di Kota Batu. Sebab, sejumlah komoditas yang banyak dikembangkan petani lokal belum tercakup dalam RDKK tersebut.
Konsekuensinya, kebijakan penurunan harga pupuk subsidi dari pemerintah pusat belum tentu bisa dirasakan seluruh petani di Kota Batu.
“RDKK di Kota Batu ini kan tidak termasuk dalam aturan support komoditi secara nasional. Tanaman yang masuk di RDKK itu tidak banyak di sini. Makanya kami akan meminta dispensasi khusus untuk Kota Batu,” ujar Heli.
Baca juga:
Koperasi Mergo Makmur Mandiri Brau Naikkan Harga Beli Susu
Salah satu persoalannya adalah kebutuhan pupuk bagi peternak yang menanam rumput sebagai pakan ternak. Akan tetapi kata Heli, komoditas itu tidak termasuk dalam daftar yang dapat memperoleh pupuk subsidi melalui skema RDKK.
“Yang paling kasihan itu kan peternak. Peternak itu nanam rumput, sedangkan rumput itu butuh pupuk. Ketika para peternak ini datang ke toko pertanian, pasti ditolak karena rumput tidak masuk di dalam RDKK,” katanya.
Menurut Heli, persoalan tersebut perlu ia sampaikan ke pemerintah pusat karena karakter pertanian di setiap daerah tidak selalu sama. Kota Batu memiliki komoditas pertanian dan peternakan yang tidak seluruhnya tercermin dalam daftar komoditas yang mendapatkan dukungan pupuk subsidi secara nasional.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengusulkan dispensasi agar kelompok tani maupun kelompok tani hutan di Kota Batu memiliki akses terhadap pupuk subsidi untuk komoditas yang belum tercakup dalam ketentuan RDKK.
Editor: Intan Refa





