Ekonomi dan Bisnis

Atasi Surplus, Petani di Kota Batu Olah Jeruk Lemon Jadi Cuka

Wali Kota Batu Nurochman mengunjungi tempat produksi Petani Lemon Jaya. (Foto: Asrur Rodzi)
Wali Kota Batu Nurochman mengunjungi tempat produksi Petani Lemon Jaya. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Kesulitan menjual jeruk lemon saat pasokan melimpah, mendorong Nizar Hilmi merintis usaha olahan cuka buah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Sejak tahun 2022, pemilik usaha Petani Lemon Jaya tersebut mengembangkan produk olahan jeruk lemon untuk memberikan nilai tambah pada buah yang tidak mudah terserap pasar dalam kondisi segar.

“Waktu itu lemon lagi banyak-banyaknya, susah jualnya. Terus kita olah sendiri, terus kita coba jual online,” kata Nizar.

Usaha tersebut kemudian berkembang dengan mengolah sejumlah komoditas buah lain menjadi cuka. Seperti apel, nanas, kurma, dan stroberi. Ia menyerap bahan bakunya dari petani Kota Batu, sehingga kegiatan produksi turut terhubung dengan rantai pasok pertanian setempat.

Baca juga:

Petani Kota Batu Menolak Punah

Dalam satu kali proses produksi, Nizar mampu mengolah sekitar dua ton buah menjadi kurang lebih 1.000 liter cuka. Soal pemasarannya mengandalkan penjualan daring yang dikelola secara mandiri.

Cara tersebut membuka akses pembeli dari luar negeri, salah satunya Malaysia. Meski sudah menjangkau pembeli mancanegara, Nizar mengaku belum memiliki jaringan pemasaran yang lebih luas melalui toko oleh-oleh. Ia membuka peluang kerja sama, tetapi masih mencari jalur yang tepat untuk bergabung dengan saluran penjualan tersebut.

Wali Kota Batu Nurochman saat mengunjungi tempat produksi Petani Lemon Jaya pada Jumat (9/10/2026), mengatakan produk turunan buah merupakan bagian dari diversifikasi hasil pertanian.

“Di samping dijual secara fresh ke pasar-pasar tradisional maupun modern, ada diolah. Itu adalah dalam rangka diversifikasi produk, pengembangan supaya tidak kemudian menjadi produk-produk yang fresh saja, tetapi bisa menjadi olahan,” ujar Nurochman.

Keluhan terkait aspek hukum UMKM

Nizar mengaku bahwa pelaku usaha membutuhkan arahan mengenai aspek hukum dalam menjalankan bisnis. Menurutnya, perlu ada wadah yang dapat membantu pelaku UMKM memahami langkah hukum ketika menghadapi persoalan.

“Kita diberi wadah, dididik secara hukum, dikasih arahan. Biar kalau ada apa-apa, kita punya payung hukum bersama-sama,” ujar Nizar.

Nizar mengatakan telah memperoleh pendampingan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu, terkait cara produksi dan penataan ruang usaha. Namun, pemasaran masih mandiri lewat daring. Sebetulnya, ia berharap dapat memperluas jaringan penjualan melalui toko oleh-oleh, tetapi belum menemukan jalur kerja sama yang sesuai.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan pendampingan lewat PLUT biasanya seputar edukasi produksi, desain kemasan, legalitas, dan pengembangan pemasaran. Ia juga menyebut sejumlah varian produk cuka buah telah memiliki nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peran pemerintah saya kira cukup optimal ya. Dari beberapa kegiatan yang kita libatkan langsung kepada para UMKM ya. Di sentra PLUT itu banyak edukasi, pendampingan, termasuk tadi itu bagaimana desain packaging-nya, kemasan, kemudian legalitasnya,” jelas Nurochman.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x