Komisi A Tunda Keputusan Polemik Perizinan Hotel Aston Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Komisi A DPRD Kota Malang menunda pengambilan keputusan atas polemik dugaan persoalan perizinan Hotel Aston Malang di bawah manajemen PT Sigura Utama Malindo. Dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak hotel dengan organisasi masyarakat dan OPD pada Selasa (9/6/2026) kemarin, masih belum menghasilkan titik terang.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan masih terdapat sejumlah aspek administrasi dan regulasi yang perlu kajian lebih dalam. Terutama terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sehingga pihaknya masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan pada pekan depan.
“Yang jelas dapat dipastikan izin-izin terkait dengan PBG, salah satunya UKL-UPL, kemudian SLF, ini masih ada beberapa yang saling tumpang tindih. Mengingat memang sistem OSS ini masih perlu adaptasi,” kata Harvard.
Menurut Harvad, ada perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai klasifikasi tingkat risiko usaha hotel. Pemerintah pusat, melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengategorikan usaha tersebut sebagai risiko menengah. Sedangkan pemerintah daerah memandang aktivitas itu masuk kategori risiko menengah tinggi sehingga memerlukan dokumen UKL-UPL.
“Otomatis kewajiban UKL-UPL itu harus ada,” ujarnya.
Ia berupaya mencari titik temu tanpa mengabaikan kepentingan investasi maupun kepatuhan terhadap aturan. Sebab, keberadaan Aston menurutnya memberikan dampak ekonomi, termasuk penyerapan tenaga kerja. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan ruang kritik terhadap aspek legalitas pembangunan dan operasional usaha.
“Kami tidak ingin merugikan pelaku usaha yang berdampak pada ekonomi masyarakat Kota Malang, tapi juga tidak akan menutup ruang diskusi dari kelompok masyarakat yang kritis. Ini harus dicari jalan tengah terbaik,” katanya.
Akan tetapi, pihak PT Sigura Utama Malindo menegaskan kembali persoalan substansial perizinannya.
“Hasilnya alhamdulillah, DPRD sudah menampung pendapat ataupun sanggahan dari kami terkait hal-hal yang disampaikan oleh ormas. Kami menyampaikan bahwa kami clear semua, tidak ada permasalahan. Hanya memang ada proses penyesuaian karena migrasi sistem dan penyesuaian administrasi,” ujar Owner Representative PT Sigura Utama Malindo Sabri Balafif.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia Joko Irawan berpendapat bahwa operasional hotel seharusnya berhenti sementara apabila izin belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau tidak ada perizinan ya harus tutup. Karena sudah terbukti, maka kami meminta Satpol PP melakukan penutupan sementara waktu sampai izin dikantongi,” kata Joko.
Editor: Intan Refa




