Idjen TalkNews

Keterwakilan Perempuan 30 Persen Menjadi Syarat Keikutsertaan Parpol

dok.istimewa

Hari ini (2/8), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Jawa Timur 2019 2024 – Rochani mengatakan, keterwakilan perempuan dalam partai politik, ada kuota 30 persen dari bagiannya. Hal ini sudah menjadi bagian dari 9 syarat yang harus dipenuhi parpol ketika ingin ikut serta dalam pemilu.

Rochani menyampaikan, yang dimaksud keterwakilan perempuan 30 persen ini, mencangkup semua tingkatan, baik di tingkatan Pusat sampai daerah. Sementara kalau melihat implementasinya sejauh ini, memang dalam target pemenuhan 30 persen masih belum juga tercapai. Tapi kalau dibandingkan dari tahun ke tahun perkembangannya bagus.

Rochani menambahkan, di tahun 2019 yang lalu, sempat ada kasus dimana partai politik tidak bisa ikut mendaftarkan partainya, karena tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan. Melihat perkembangannya, bahkan ada beberapa daerah yang awalnya tidak ada sama sekali keterwakilan perempuan sekarang ada salah satunya wilayah Sampang. (WL)

SUMBE R: RADIO CITY GUIDE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x