10 ASN Kota Batu Pensiun Per 1 Oktober, Termasuk 2 Kepala OPD

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai 1 Oktober 2026 mendatang. Tak terkecuali dua pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan. Keduanya menerima penghargaan purna tugas dari Wali Kota Batu Nurochman dalam Apel Pagi di Halaman Balai Kota Among Tani, Senin (28/9/2026).
Sedangkan delapan ASN lainnya yang memasuki masa pensiun terdiri atas pejabat administrator, pejabat fungsional, serta pelaksana. Nurochman menyampaikan apresiasi atas pengabdian para ASN yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat selama masa kerja. Kata Nurochman, berakhirnya masa kerja ASN membuka ruang regenerasi di lingkungan pemerintahan.
Baca juga:
DPRD Kota Batu Desak Eksekutif Segera Isi Jabatan Kosong

“Siapa yang memasuki usia pensiun, maka proses regenerasi akan berjalan dan generasi-generasi di bawahnya tentu akan melanjutkan kepemimpinan yang ada di seluruh dinas di Kota Batu,” ujarnya.
Pensiunnya Santi Restuningsasi dan Susetya Herawan menambah daftar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan bertambahnya pimpinan OPD yang purna tugas, Pemkot Batu perlu menyiapkan segera mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi tetap berjalan.
Terlebih, pemerintah daerah saat ini juga tengah berada dalam tahapan penyusunan APBD Kota Batu 2027 yang membutuhkan koordinasi antar-OPD. Pemkot Batu sebelumnya menargetkan penataan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama dapat selesai pada akhir September 2026.
Editor: Intan Refa





