Kenal di TikTok, Mahasiswi di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AR (18) asal Kabupaten Mojokerto di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan kronologi yang terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
AR sebelumnya mengenal pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep melalui aplikasi TikTok. Keduanya kemudian menjalin komunikasi selama 10 hari. Lalu di hari kejadian, ARH mengajak AR bertemu untuk minum kopi. Saat itu, korban berada di kampus dijemput oleh ARH menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, korban mengaku mulai mengalami tindakan yang mengarah pemaksaan. ARH kemudian membawa korban ke sebuah kamar kos di Jalan Bendungan Sigura-gura Kav 5, Kelurahan Karangbesuki.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun korban melakukan penolakan,” ujar Lukman.
Baca juga:
Kenali 5 Bentuk Pelecehan Seksual
Korban sempat berusaha keluar dari kamar untuk meminta pertolongan. Namun, ARH berhasil menghalang-halangi upaya korban. Dalam situasi tersebut, korban kemudian meminta ARH membeli pengaman. Pelaku menuruti permintaan AR dan mengunci pintu dari luar saat keluar kamar.
AR menggunakan kesempatan itu untuk menghubungi tiga temannya melalui WhatsApp dan membagikan lokasi keberadaannya. Untungnya, ketiga temannya berhasil membawanya keluar dan menghubungi polisi. Keesokan harinya, korban melaporkan tindakan ARH ke kantor polisi.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” kata Ipda Lukman, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Selasa (6/10/2026).
Polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Lalu pemeriksaan psikologis korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya serta memeriksa sejumlah saksi.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” ujarnya.
Editor: Intan Refa





