NewsPeristiwa dan Kriminal

Pengoplos Gas LPG Raup Keuntungan Rp 700-1 Juta Per Hari

pelaku pengoplosan gas LPG (foto : Humas Polresta Malang)
pelaku pengoplosan gas LPG (foto : Humas Polresta Malang)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Masyarakat tampaknya harus lebih jeli lagi saat membeli gas melon. Sebab, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pengoplosan gas LPG pada Selasa (7/11).

Petugas menangkap pelaku berinisial HS (35) di Ruko Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mulanya dari laporan masyarakat.

“Jadi kami menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka,”ujar Kompol Danang di Lobby Makota.

Baca juga :

Modus operandi tersangka adalah dengan cara mengambil gas melon bersubsidi berukuran 3 kg dari Kabupaten Malang. Kemudian HS mengoplos gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun berukuran 5,5 kg non-subsidi. Lantas dia menjual gas oplosan tersebut kepada para pelanggan.

“Dari tindakan tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar Rp 700 juta sampai Rp 1 juta rupiah,” tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta. Pada ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti di antaranya 181 tabung LPG subsidi 3kg, 33 tabung LPG 5,5kg dan 42 tabung LPG 12kg.

Serta 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning. Dan satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.

Akibat tindakan itu, tersangka terjerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button