NewsPemerintahan

Kejari Malang Siapkan 7 JPU Untuk Tuntut Wahyu Kenzo

terdakwa penipuan robot trading ATG Wahyu Kenzo (Foto : Oky Novianton)
terdakwa penipuan robot trading ATG Wahyu Kenzo (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Persidangan kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

“Untuk sidang nanti, kita siapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU),” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Sementara itu, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 378, pasal 372, pasal 105 KUHP. Juga pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga :

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan berkas Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dari Mabes Polri, pada Senin (17/07). Pihak JPU meyakini kedua pelaku menerapkan sistem skema piramida atau Skema Ponzi lewat robot trading ATG.

Eko menyebutkan sejumlah barang bukti itu berupa uang senilai Rp 30 miliar, USD 10 ribu, enam mobil mewah dan lima motor mewah. Saat ini kedua tersangka sudah berada dalam tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Malang.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x