Kejari Batu Musnahkan 16 Ribu Pil Double L dan Miras Ilegal

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo pada Rabu (22/4/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, baik narkotika maupun non narkotika.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Arya Wicaksana.
Berdasarkan data Kejari Batu, barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 178,27 gram dari tujuh perkara. Selain itu, ganja seberat 36 gram serta 10 batang tanaman ganja dari satu perkara.
Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan 50 butir pil inex serta 16.400 butir pil double L yang berasal dari dua perkara berbeda.
Sementara untuk barang bukti non-narkotika, Kejari Batu memusnahkan 20 unit telepon genggam dan satu buah kunci T. Selain itu, terdapat barang rampasan lain berupa 12 potong pakaian, enam jaket, serta tiga tas dari berbagai perkara pidana umum.
Tidak hanya itu, barang bukti berupa minuman keras sebanyak 13 botol berbagai merek juga tak luput dari pemusnahan. Terdiri dari empat botol jenis Joker, lima botol Bintang, satu botol Smirnoff, dan tiga botol Anggur Falesom.
Editor: Intan Refa




