Peristiwa dan Hukum

Kedapatan Minum Miras, 6 Pelajar Ini Disidang di PN Malang

Enam pelajar kedapatan minum miras harus jalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
Enam pelajar kedapatan minum miras harus jalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Enam remaja ini masih pelajar, tapi sudah berani minum minuman setan (miras). Keenam pelajar ini didampingi orang tuanya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang karena mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

Enam terdakwa masing-masing berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18) dan RAR (17). Majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, serta biaya perkara sebesar Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.

Seluruh terdakwa melanggar Pasal 316 KUHP. Barang bukti yang disita berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan.

Kabag Ops Polresta Malang Kota Wiwin Rusli mengatakan sidang tipiring tidak hanya bertujuan menegakkan hukum. Tetapi juga edukasi bagi para pelajar untuk menekan kenakalan remaja.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” ujar Kompol Wiwin, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, Kasatsamapta Polresta Malang Kota Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan keenam pelajar tersebut tertangkap saat petugas melakukan patroli rutin.

Selain menjalani proses persidangan, seluruh terdakwa juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Seusai sidang, harapannya para orang tua lanjut memberikan pembinaan di rumah.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x