Edukasi Aturan Penyiaran Dinilai Penting Dilakukan
Hari ini (23/6) Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto menyampaikan, masyarakat harus mengetahui bagaimana aturan siaran radio, untuk menghindari kebocoran frekuensi. hal ini disampaikan wid saat Sosialisasi Perijinan Penggunaan Spektrum Radio di Kota Malang tahun 2021.
Widianto juga bilang, pendataan penggunaan frekuensi radio masih sulit dilakukan untuk yang bersifat perorangan, karena itu Balmon juga terus melakukan pendampingan untuk Diskominfo, khususnya soal pendataan pengguna.
Menurut Widianto, walaupun sekarang banyak radio yang sudah beralih ke digital, bukan berarti radio terestrial sudah ditinggalkan, karena manfaat juga masih dirasakan. selain itu, pengguna yang beralih ke digital, juga tetap harus mematuhi kaidah regulasi yang ada. (AN)
SUMBER : CITY GUIDE FM