NewsPemerintahan

DPRD Kota Malang Nyatakan Dukungan ke Paslon, Pelanggaran?

Salah satu spanduk kampanye dari anggota DPRD Kota Malang kepada pasangan calon. (Foto : Dwi Putri)
Salah satu spanduk kampanye dari anggota DPRD Kota Malang kepada pasangan calon. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pada periode kampanye saat ini, lumrah kita temukan ribuan spanduk bergambar foto pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Malang plus nomor urutnya. Bahkan, ada yang juga mencantumkan visi misi dan program kerjanya. Tapi, belakangan muncul spanduk bergambar anggota DPRD Kota Malang terpilih periode 2024-2029 menyatakan dukungan kepada salah satu paslon.

Tidak mengherankan sebetulnya, karena memang mereka merupakan bagian dari partai koalisi atau pengusung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib menganggap bahwa hal itu termasuk pelanggaran kampanye. Alasannya karena ada regulasi bahwa anggota dewan terpilih merupakan pejabat daerah.

“Pejabat daerah ketika terlibat kampanye, maka dia harus mengajukan cuti. Sama seperti pejabat eksekutif,” kata Toyyib.

Pihaknya juga langsung mengambil sikap dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Menurut Toyyib, hal ini sudah harus mendapatkan penanganan segera.

“Bawaslu sebenarnya juga sempat meminta keterangan dari kami (KPU) terkait hal itu. Serta kami juga ingin membicarakan tentang bagaimana penegakan dari regulasi itu,” lanjutnya.

Toyyib tidak melarang anggota DPRD Kota Malang terpilih untuk ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon lewat baliho atau spanduk. Namun, yang bersangkutan harus mengajukan cuti sepanjang baliho atau spanduk itu terpasang.

Apakah akan ada sanksi yang dikenakan? Terkait hal ini, Toyyib mengatakan masih akan mendiskusikannya dengan Bawaslu Kota Malang.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x