News

Ditangkap Saat Hendak Kirim Paket, Kurir Ganja Dituntut 12 Tahun Bui

doc istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Batu, pada Rabu sore kemarin (25/1) menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Lutfi Dwi Endriatmoko di Pengadilan Negeri Malang. Menurut Jaksa Penuntut Umum Fajar Kurniawan Adhyaksa, terdakwa Lutfi memenuhi pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pada Selasa (27/9/2022) tepatnya pukul 17.45, terdakwa Lutfi ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Jatim. “Lutfi ditangkap di kantor ID Express, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Saat ditangkap, Lutfi sedang mengirimkan 2 buah paket,” jelas Edi.
Dari dua paket tersebut, paket pertama berisikan ganja seberat 873 gram dan akan dikirimkan kepada Syahnas yang beralamatkan di Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Sedangkan paket ganja yang kedua seberat 33 gram akan dikirimkan kepada Roby yang beralamatkan di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan beberapa barang bukti di bawah kolong meja kamarnya,” lanjut Edi. Temuan petugas tersebut berupa keranjang plastik yang berisikan beberapa buah ganja balok dengan berat yang berbeda.
Setidaknya ada 6 ganja balok di dalam keranjang plastik, masing-masing beratnya 840 gram, 2 ganja balok dengan berat 817 gram, 832 gram, 870 gram, dan 834 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 3 buah ganja balok di dalam lemari pakaian, masing-masing beratnya 891 gram, 842 gram dan 614 gram.
Petugas juga masih menemukan ganja lain dalam 4 kantong plastik, masing-masing seberat 86 gram, 52 gram, 68 gram dan 15,7 gram. “Sehingga jika ditotal berat kotor ganja keseluruhan yakni 8,5 kilogram,” sambungnya.
Atas temuan tersebut, terdakwa Lutfi diganjar tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Saat persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, terdakwa Lutfi yang merupakan tulang punggung keluarga mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu barang bukti ganja seberat 8,5 kilogram dan barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan. (rep/ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x